Pengaruh Hukum Syariah atau Hukum Islam

 

Pengaruh Hukum Syariah atau Hukum Islam

Hukum syariah atau hukum Islam merupakan aturan-aturan atau hukum yang bersumber dari Al-qur’an dan Hadist. Hukum ini dibentuk untuk umat muslim.

Hukum syariah diciptakan untuk membimbing umat muslim kepada kebenaran. Dengan keuntungan dan kebaikan dari isi hukum syariah tak sedikit pula non muslim menggunakan hukum ini dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Walau hukum hukum ini diperuntukan untuk umat muslim ada beberapa negara menetapkannya sebagai ideologi negara mereka. Seperti Indonesia, bukan karena muslim adalah mayoritas tetapi melainkan karena sedari awal yang membentuk ideologi bangsa Indonesia adalah hukum Islam atau hukum syariah.



Dengan penjelasan di atas kalian perlu tahu apa saja pengaruh hukum syariah di Indonesia.

Berikut adalah pengaruh hukum syariah di Indonesia:

  1. Hukum Perdata
    KUHPerdata Islam meliputi Munakahat (segalanya tentang perkawinan, perceraian dan akibat hukumnya). Wirasat (ahli waris, ahli waris, pewarisan, administrasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian harta); Muamalah (dalam arti khusus, hak atas hal-hal materi dan hal-hal, hubungan manusia dalam penjualan, sewa, pinjaman, asosiasi, kontrak, dll) peraturan).
  2. Hukum Publik
    Hukum Publik Islam berisi Jinayah (Aturan untuk Perilaku Pidana). Al-Ahkam as-Sulthaniyyah (pidato kepala negara/kepala pemerintahan, hak-hak pemerintah pusat dan daerah, pajak, dll); Siyar (masalah perang dan damai, hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain); dan Mukhasamat (peradilan , Yudikatif dan Hukum Acara).


  3. Hukum Pidana
    Islam mengatur bahwa orang yang berzina diancam di depan umum dengan cambuk seratus kali (QS. An-Nur 2). (Surat al-Isra “32), riba diharamkan karena tidak adil bagi orang yang lemah (QS. Al-Baqarah 278-279), kreditur terpaksa kepada saya dijanjikan bahwa saya harus memberikan waktu kepada debitur saya. Jika debitur benar-benar tidak mampu membayar hutangnya, maka kreditur harus menyumbangkannya untuk zakat (QS. Al Baqarah 280).

Hukum Tuhan menetapkan aturan universal untuk perilaku manusia dengan kode moral khusus. Karena moralitas Islam memiliki standar moral tertentu, perubahan moral dalam masyarakat Islam terbatas pada kisaran yang sangat sempit.

Ini berarti bahwa pertumbuhan yang menyimpang dari apa yang semula dianggap sebagai alur yang baik atau buruk menyimpang sedemikian rupa sehingga hanya ada sedikit pilihan.

sumber : Pengaruh Hukum Syariah atau Hukum Islam - UMSU Akreditasi A

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mau Persentasi? Tapi Gugup? Yuk Simak Tips Berikut Ini

Memaksimalkan Potensi Dalam Diri? Begini Caranya!

Yuk Latih Diri Agar Tetap Semangat dan Pantang Menyerah